KOTA MOJOKERTO – Menjelang kepindahan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK, SH, menggelar ungkap kasus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil dihalaman depan SPKT Polresta Mojokerto, Rabu (6/7/22) kemarin.
Unit Pidum Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku AD (37) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan mantan karyawan finance di Kota Mojokerto
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari dua korban yang melapor ke Polresta Mojokerto.
“Dari 2 laporan Polisi tersebut, kami berhasil mengembangkan ke 12 unit mobil dan masih kami kembangkan lagi. Semoga tidak ada korban-korban lain, ”ungkap AKBP Rofiq di hadapan awak media kemarin Rabu (6/7/22).
Kapolresta Mojokerto menjelaskan, modus pelaku dengan cara menghubungi korban, Abd Rohim (58) warga Dusun Ngreco, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri yang menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 E Exceed nopol AG 1649 TT warna abu-abu di masterplan Facebook (FB).
“Tanggal 12 Juni, korban mendapatkan telepon untuk menjual mobil Pajero nya. Saat mobilnya dilepas, mobil ini oleh si pembeli (pelaku) langsung dijual kepada orang dengan posisi BPKB dan mobil sudah diambil dari korban. Uang cash dan BPKB kendaraan langsung dibelikan mobil yang lain lagi, ” ujarnya
Uang cash dan BPKB kendaraan oleh pelaku langsung dibelikan mobil yang lain lagi dengan status mobil kredit. Mobil kredit tersebut dijual lagi ke orang lain.
“Dari saudara AD ada 4 unit mobil. Pengembangan kasus tersebut Polisi mengungkap ada 8 unit mobil. Jadi total ada 12 unit mobil, masih kami kembangkan lagi. Karena ada jasa dari perusahaan finance yang indikasi mengumpulkan dana. Pihaknya akan melihat substansi pidana apakah perusahaan finance tersebut ikut bertanggungjawab, ” ujar AKBP Rofiq.
Kapolresta Mojokerto juga menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai jika hendak menjaminkan BPKB kendaraannya untuk pinjaman justru menjadi korban.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku juga melakukan penipuan dengan cara sama terhadap sejumlah korban. Setidaknya terdapat lima mobil lain yang telah dibawanya kabur. Diantaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia. Pelaku juga menyasar usaha rental mobil di Kota Mojokerto.
Pelaku juga mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa. Total terdapat enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis tersebut justru digadaikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti yang berhasil disita Polisi total ada 12 unit.
Selanjutnya Polresta Mojokerto menghadirkan para korban untuk penyerahan kendaraan yang telah ditemukan tersebut oleh Kapolresta Mojokerto dengan didampingi Kasat Reskrim.
Salah seorang korban yang berasal dari Kediri mewakili korban yang lain menyampaikan ucapn terimakasih kepada Polresta Mojokerto yang telah merespon cepat laporannya.
“Saya Abdul Rochim dari Kediri mengucapkan terimakasih atas kerja keras bapak – bapak Polisi yang terbukti sudah berhasil mengungkap dan menemukan mobil kami, ”ujar Abdul Rochim.
Ia juga mengakui bahwa tidak percuma melapor ke Polisi atas musibah yang ia alami sebelumnya.
“Ya, kami bangga kepada Bapak Polisi Polresta Mojokerto ini karena laporan kami segera direspon dan ditindak lanjuti sehingga tidak sampai 24 jam, bapak – bapak Polisi sudah bisa mengamankan pelaku, ”pungkasnya. (**19/MK)